Saat pembahasan Program Kerja Kadin Pusat tahun 2018 dalam sidang Komisi B Rapimnas Kadin Indonesia (Pusat) di Batam pertengahan Desember lalu hususnya dalam bidang Coorporate Sosial Responsibelity (CSR), Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N Mandey mengemekukan kegelisahannya terkait adanya permasaahan antara anggotanya yang dipermasalahkan Komisi Informasi Pusat atas aduan masyarakat dimana anggotanya diminta untuk melaporkan secara terbuka kepada publik tentang penggunaan atau penyaluran dana yang terkumpul dari kembalian konsumen yang belanja di ritel tapi tidak diserahkan ke konsumen lantaran berupa recehan padahal dana itu disalurkan untuk kepentingan social atau untuk CSR.
KEMBALI KE ARTIKEL