Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Dampak Peralihan Pengelolaan Pertambangan Galian C

24 Juli 2016   09:46 Diperbarui: 24 Juli 2016   09:53 315 0
BerdasarkanUndang Undang Pemerintahan Daerah, kewenangan untuk mengatur masalahPertambangan eperti Galian C seperti baru, tanah liat, pasir dan lainnya   kinitidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi dialihkan kewenangannyake Pemerintah Provinsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun