Persoalan negara hukum yang seringkali tak dapat dimungkiri adalah potensi disharmonis regulasi yang mengakibatkan apa yang disebut Richard Susskind sebagai
hyper regulations. Sebuah istilah yang kemudian populer disebut obesitas hukum. Regulasi yang saling tumpang tindih menjadi faktor akut yang justru melahirkan ketidakpastian hukum, kesenjangan perlakuan dihadapan hukum, bahkan alienisasi HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL