Pilkada serentak di 270 daerah yang digelar 23 September 2020 dipastikan ditunda. Kepastian penundaan Pilkada itu diputuskan pasca diketoknya Perppu penundaan Pilkada oleh Jokowi. Pertimbangan utama menunda pilkada ialah keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi
Covid-19. Tentu saja termasuk keselamatan dan kesehatan pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pilka da.
KEMBALI KE ARTIKEL