Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Meninjau Urgensi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia

28 April 2020   06:56 Diperbarui: 28 April 2020   07:10 66 2
Keberhasilan teknologi digital dalam mengembangkan aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya telah membuat batas-batas konvensional kedaulatan negara menjadi tidak lagi dapat dikendalikan. Hal ini ditegaskan dengan hilangnya batas status kependudukan warga negara menjadi sebuah komunitas masyarakat digital yang disebut dengan digital society. Sehingga fenomena ini membuat negara-negara di dunia membutuhkan regulasi yang dapat mengontrol perkembangan dunia digital.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun