Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kebijakan Pemerintah untuk Menanggulangi Kemiskinan Melalui Program Impres Desa Tertinggal (IDT)

2 Januari 2024   15:24 Diperbarui: 3 Januari 2024   16:44 157 0
Percepatan pemerataan pembangunan dilakukan melalui pembangunan wilayah khusus yang bertujuan untuk mengarahkan program ke sasaran dan tujuan program seperti yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Bappenas mulai tahun 1989 dengan program Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT).
Mulai Repelita VI (PJP II) pemerintah Indonesia meluncurkan program khusus yaitu program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Program ini tidak saja melengkapi kebijakan yang telah ada, tetapi secara khusus ditujukan untuk meningkatkan penanganan masalah kemiskinan secara berkelanjutan di desa-desa miskin. Program IDT meliputi:
*komponen bantuan langsung sebesar Rp20 juta/desa tertinggal sebagai dana bergulir 3 tahun berturut-turut;
*bantuan pendampingan pokmas IDT oleh tenaga pendamping Sarjana Pendamping Purna Waktu (SP2W); dan
*bantuan pembangunan sarana dan prasarana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun