Pemerintah Kota Bandung bagian dari Pemerintahan Pusat hadir di tengah -- tengah masyarakat sebagai wakil dari negara yang mempunyai salah satu tugas menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL