Obligasi daerah dan pinjaman daerah adalah dua bentuk pembiayaan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintah daerah. Obligasi daerah adalah instrumen keuangan berjangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana dari pasar modal. Obligasi daerah biasanya memiliki jangka waktu tertentu, suku bunga tetap atau mengambang, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Penerbitan obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana yang cukup besar dalam waktu yang relatif lama untuk membiayai proyek atau program yang diperlukan.
KEMBALI KE ARTIKEL