Â
Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju. Mantan Presiden Jokowi dan beberapa menteri mendukung kebijakan PPN 12 persen sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025, padahal syarat-syarat penerapan belum sepenuhnya terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL