Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apa Aja Sih Fungsi Pajak di Indonesia dan Manfaat Pajak Untuk Negara dan Masyarakat

9 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:32 181 0
Pajak Merupakan Pungutan Wajib Yang Merupakan Salah Satu Sumber Penerimaan Negara Yang Akan Digunakan Untuk Memenuhi Kepentingan  Umum. Dari Sudut Pandang Linguistik, Kata "Pajak" Berasal Dari Kata Latin "Taxo". Sedangkan Arti Dari Kata Taxo Sendiri Berarti Iuran Wajib Dari Rakyat Untuk Menunjang Kepentingan Pemerintah Dan Masyarakat. Sedangkan Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1, Yaitu: "Pajak Adalah Iuran Wajib Kepada Negara Yang Harus Dibayar Oleh Orang Pribadi Atau. Sebaliknya, Pihak-Pihak Ini Akan Mendapatkan Keuntungan Dari Penyediaan Fasilitas Umum Yang Disediakan Oleh Negara. Selain Itu, Iuran Wajib Tersebut Akan Dimasukkan Dalam Penerimaan Apbn Dan Nantinya Menjadi "Kantong Uang" Untuk Memenuhi Kebutuhan Pemerintah Pusat Dan Daerah Secara Merata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun