Revisi yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-undang No. 22 tahun 1999 menjadi No. 32 tahun 2004 dan UU No. 25 tahun 1999 menjadi UU No. 33 tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Undang-undang ini merupakan Undang-undang yang mengatur terkait kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam mengatur penerimaan dan juga mengatur pengeluaran yang sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL