Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang panjang, mulai dari perumusan dasar negara oleh para pendiri bangsa hingga perkembangannya di masa kini. Sejarah Pancasila bermula ketika Indonesia bersiap untuk merdeka dari penjajahan. Pada masa itu, para pemimpin bangsa menyadari perlunya dasar negara yang kokoh untuk mempersatukan rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Pancasila akhirnya lahir sebagai dasar negara pada 1 Juni 1945, tetapi pengesahannya melalui beberapa tahap, hingga akhirnya diakui sebagai ideologi resmi negara.
Berikut tahapan - tahapan berdirinya pencasila
1. Masa Persiapan Kemerdekaan
Pada awal 1945, Jepang yang saat itu menjajah Indonesia mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II. Untuk memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia, Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan. Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mempersiapkan kemerdekaan. BPUPKI beranggotakan tokoh-tokoh dari berbagai golongan, termasuk kaum nasionalis dan tokoh agama.
Dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, dibahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Ada beberapa tokoh yang memberikan usulan terkait dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh ini menyampaikan pandangannya masing-masing mengenai dasar negara yang cocok bagi Indonesia yang pluralistik.
2. Usulan Dasar Negara dari Para Tokoh
Mohammad Yamin: Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan lima asas untuk dasar negara, yaitu:
   1. Peri Kebangsaan
   2. Peri Kemanusiaan
   3. Peri KetuhananB
   4. Peri Kerakyatan
   5. Kesejahteraan Rakyat
Mohammad Yamin berpendapat bahwa Indonesia harus memiliki dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia.
Soepomo: Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan konsep negara integralistik yang mencakup tiga pokok pikiran:
   1. Persatuan dan kesatuan bangsa
   2. Gotong royong sebagai landasan utama
   3. Negara sebagai kesatuan antara pemerintah dan rakyat
Dalam pandangan Soepomo, negara tidak hanya sebagai institusi yang mengatur rakyat, tetapi juga sebagai suatu wadah persatuan yang saling melengkapi.
 Soekarno : Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan konsep lima sila yang diberi nama "Pancasila." Kelima sila tersebut adalah:
   1. Kebangsaan Indonesia
   2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
   3. Mufakat atau Demokrasi
   4. Kesejahteraan Sosial
   5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
   Dalam pidato ini, Soekarno menyatakan bahwa Pancasila bisa diringkas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan) atau bahkan Ekasila, yaitu Gotong Royong. Pidato ini dianggap sebagai tonggak lahirnya Pancasila.
3. Piagam Jakarta dan Sidang Kedua BPUPKI
Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk merumuskan dasar negara yang lebih terstruktur. Pada 22 Juni 1945, panitia kecil ini, yang terdiri dari sembilan tokoh, menghasilkan rancangan pembukaan undang-undang dasar yang kemudian dikenal sebagai **Piagam Jakarta**. Piagam Jakarta berisi lima prinsip dasar negara, yang hampir sama dengan Pancasila, tetapi dengan beberapa perbedaan redaksional. Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Piagam Jakarta ini kemudian menjadi rancangan pembukaan UUD 1945, tetapi setelah kemerdekaan, muncul protes dari beberapa perwakilan non-Muslim, yang merasa kurang nyaman dengan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Untuk menjaga persatuan bangsa, frasa ini diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Perubahan ini merupakan bukti bahwa Pancasila diupayakan sebagai dasar negara yang inklusif dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan agama atau kepercayaan.
4. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang di dalamnya terdapat Pembukaan UUD yang memuat rumusan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia. Adapun bunyi lengkap dari Pancasila yang disahkan adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Perkembangan dan Penafsiran Pancasila Pasca Kemerdekaan
Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan karakter bangsa. Soekarno menekankan pentingnya persatuan dan gotong royong sesuai semangat Pancasila. Namun, saat itu terjadi perbedaan pandangan antara golongan nasionalis dan komunis mengenai penafsiran Pancasila, terutama pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, di bawah Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal. Pada tahun 1985, seluruh organisasi politik dan sosial diwajibkan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir konflik ideologi dan memperkuat stabilitas politik, tetapi beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Selain itu, di masa Orde Baru juga dikembangkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai panduan dalam memahami Pancasila.
Era Reformasi dan Pancasila di Masa Kini
Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Pancasila kembali diposisikan sebagai dasar negara tanpa harus menjadi asas tunggal bagi organisasi. Di era Reformasi, penafsiran Pancasila lebih terbuka dan tidak lagi digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Sebagai bagian dari kebijakan reformasi, pemerintah juga menghapuskan P4, tetapi Pancasila tetap diajarkan di sekolah sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Di masa kini, Pancasila dianggap sebagai ideologi yang mampu menghadapi tantangan globalisasi dengan tetap memelihara nilai-nilai kebhinekaan Indonesia.
6. Pancasila sebagai Identitas dan Ideologi Bangsa
Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini mencerminkan semangat gotong royong, toleransi, dan kebhinekaan yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, Pancasila adalah hasil dari kesepakatan bersama para pendiri bangsa untuk menciptakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Dengan adanya Pancasila, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis.
7. Tantangan dan Penguatan Pancasila di Masa Depan
Di era modern, Pancasila menghadapi tantangan dalam menjaga relevansinya di tengah perubahan sosial dan politik global. Nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong dan persatuan terkadang tergerus oleh pengaruh budaya asing yang bersifat individualistik. Selain itu, munculnya berbagai bentuk radikalisme dan intoleransi di tengah masyarakat juga menjadi ancaman bagi Pancasila sebagai ideologi pemersatu.
Pemerintah dan masyarakat Indonesia terus berupaya menguatkan kembali pemahaman tentang Pancasila, antara lain melalui pendidikan formal, program sosialisasi di masyarakat, dan inisiatif lembaga seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertujuan untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan penguatan nilai-nilai Pancasila, Indonesia akan tetap menjadi negara yang damai, adil dan sejahtera di tengah arus globalisasi.
Kesimpulan
Sejarah Pancasila menunjukkan bahwa dasar negara Indonesia dibentuk melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama untuk menciptakan sebuah bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur. Dari awal perumusan oleh BPUPKI, Piagam Jakarta, hingga pengesahan oleh PPKI, Pancasila lahir dari semangat persatuan dan kebersamaan.
Hingga kini, Pancasila tetap menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pancasila tetap relevan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa yang mampu menyatukan keberagaman Indonesia.