Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

4 Tindakan Pantarlih yang Dinilai Kurang Patuh saat Pelaksanaan Coklit

25 Maret 2023   10:41 Diperbarui: 25 Maret 2023   11:55 272 1
Apakah rumah kalian sudah didatangi oleh petugas pendataan Pemilu 2024? Ketika telah didata, apakah petugas dengan sebutan Pantarlih tersebut telah menempelkan stiker tanda bukti kalian sudah terdata? Mungkin dua pertanyaan tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai kinerja Sang Ujung Tombak Pemilu 2024 (baca: Pantarlih) di masing-masing domisili. Perlu diketahui bahwa massa bertugas Pantarlih selama 2 bulan dengan rincian 12 Februari -- 14 Maret 2023 adalah pencocokan dan penelitian (Coklit) dan 15 Maret -- 12 April 2023 massa perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT). Sedikit menjelaskan tentang coklit, dimana coklit merupakan tugas Pantarlih dengan melakukan pendataan secara manual (door to door) terhadap warga selaku pemilih kemudian menginputnya ke dalam aplikasi E-Coklit selama massa tugas yang telah ditentukan. Artinya, dalam jangka waktu satu bulan, Pantarlih dituntut untuk menyelesaikan pencocokan dan penelitian sesuai data warga (Lampiran Model A-Daftar Pemilih) yang dimiliki oleh Pantarlih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun