Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak memiliki 4 badan, diantaranya Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah. Dari keempat badan tersebut, disinyalir yang memiliki posisi "super power" adalah Badan Kehormatan.
KEMBALI KE ARTIKEL