Setelah sebelumnya Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan masih pikir-pikir, akhirnya sekitar seminggu kemudian Tim JPU Kejari Gresik menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PNGresik yang menvonis Supriyadi, 38 tahun, dengan hukuman selama 4 tahun penjara subider denda Rp 800 juta atau 6 bulan penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL