Alhamdulillah. Kota Surabaya secara resmi bakal melarang penjualan minuman beralkohol (Mihol). Raperda Pelarangan Mihol kini sedang digodhok di DPRD Kota Surabaya. Anggota DPRD Surabaya pun sudah bersepakat untuk menyetujui Raperda tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL