Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan edaran dalam rangka menghadapi wabah pageblug korona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat panduan untuk sekolah sekolah melalui Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 4 tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL