JAKARTA BARAT - Dalam rangka menegakkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan menciptakan lingkungan yang bersih, Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) melakukan penertiban lapak pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Kali Sekretaris RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018).
KEMBALI KE ARTIKEL