Dalam era globalisasi yang semakin berkembang pesat, digitalisasi telah menjadi salah satu kunci utama dalam berbagai sektor kehidupan. Tak terkecuali dalam pembangunan desa. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang digitalisasi desa, memandang bahwa transformasi digital di tingkat desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata, sekaligus menjawab tantangan dunia yang semakin terhubung melalui teknologi. Namun, muncul pertanyaan apakah digitalisasi desa ini benar-benar suatu kebutuhan yang mendesak atau hanya sebuah formalitas yang dipaksakan oleh kebijakan pemerintah?
KEMBALI KE ARTIKEL