Lumajang -- Sebagai Perguruan Tinggi, Universitas Jember memiliki kewajiban melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu melakukan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat KKN (Kuliah Kerja Nyata) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL