Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

25 Mei 2022   01:09 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:28 221 1
WIPO adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).WIPO didirikan untuk melindungi dan melindungi kekayaan intelektual (HAKI) di dunia melalui kerjasama dengan negara-negara dan organisasi internasional.
WIPO mulai beroperasi pada tanggal 26 April 1970, ketika Konvensi mulai berlaku. Direktur Jenderal saat ini adalah Daren Tang dari Singapura, mantan kepala Kantor Kekayaan Intelektual Singapura, yang mulai menjabat pada 1 Oktober 2020. Layanan, pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual di beberapa negara, penyelesaian sengketa IP lintas batas, bantuan dengan koneksi sistem IP melalui standar dan infrastruktur yang seragam dan berfungsi sebagai database referensi umum pada semua topik IP; Ini termasuk memberikan laporan dan statistik tentang perlindungan IP atau keadaan inovasi baik secara global maupun di negara-negara tertentu. WIPO juga bekerja dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM) dan individu untuk menggunakan kekayaan intelektual untuk pembangunan sosial-ekonomi. WIPO mengelola 26 perjanjian internasional yang menangani berbagai masalah kekayaan intelektual, mulai dari melindungi karya audiovisual hingga menetapkan klasifikasi paten internasional.
WIPO dikelola oleh Sekretariat yang membantu pelaksanaan kegiatan sehari-hari. WIPO berkantor pusat di Jenewa, Swiss, dan memiliki "kantor lapangan" di seluruh dunia, termasuk di Aljir, Aljazair; Rio de Janeiro, Brasil); Beijing (Cina), Tokyo (Jepang); Abuja (Nigeria); Moskow, Rusia); dan Singapura (Singapura).
Tidak seperti kebanyakan badan PBB, WIPO tidak terlalu bergantung pada kontribusi yang dinilai atau sukarela dari negara-negara anggota, karena 95% anggaran WIPO berasal dari biaya yang terkait dengan layanan globalnya. WIPO saat ini memiliki 193 negara anggota, termasuk 190 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kepulauan Cook, Vatikan dan Niue. Palestina memiliki status pengamat tetap. Di antara negara-negara yang diakui oleh PBB, negara-negara non-anggota adalah Negara Federasi Mikronesia, Palau dan Sudan Selatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun