Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penjelasan Bab V Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

8 April 2022   05:04 Diperbarui: 8 April 2022   05:08 237 0
Dalam Bab V pasal 74 UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") mengatur  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berhubungan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial tersebut dan Dari lingkungan.  Dalam literatur manajemen bisnis, banyak  tulisan tentang CSR atau CSR, baik dalam konteks orang Indonesia maupun dari luar negeri. Dalam tataran yang lebih mendasar namun sangat luas, CSR dapat dipahami sebagai suatu hubungan atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingannya, termasuk misalnya  pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, masyarakat, khususnya  yang berdomisili di wilayah negara. perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya mampu memuaskan pelanggan dan  untuk  keuntungan.  Konsep CSR atau TJSL sebagai kewajiban perusahaan  dengan kewajiban menjamin kinerja usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar tempat perusahaan berkedudukan dan/atau menjalankan  kegiatan operasionalnya oleh perusahaan itu sendiri. Misalnya penguatan ekonomi kerakyatan dalam bentuk pemajuan usaha mikro, kecil dan menengah; penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum, dll.Memang rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk CSR atau TJSL  dapat ditambah lagi jika kita memasukkan berbagai kegiatan amal, seperti membantu anak yatim, membantu korban bencana alam, dll.  Dengan demikian, pada prinsipnya CSR ditujukan agar perusahaan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.Pada tahap ini terlihat jelas bahwa pelaku perusahaan melalui  badan hukum  yang berbeda dan non- badan hukum "diminta" untuk bekerja dengan pemerintah untuk membuat sesuatu terjadi bagi masyarakat, karena bahkan perusahaan  secara etis bertanggung jawab  terhadap lingkungan dan masyarakat. Tugas nasional ini tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab eksklusif negara, meskipun dapat ditelusuri lebih jauh sejauh mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas  kewajiban negara. mampu menciptakan brand image bagi pelaku bisnis di tengah persaingan pasar  sehingga dapat diandalkan nantinya akan di grad atau membangun loyalitas pelanggan. dan membangun atau mempertahankan reputasi perusahaan.Oleh karena itu, CSR juga dapat membantu perusahaan memperoleh atau mempertahankan izin beroperasi dari pemerintah atau masyarakat, karena perusahaan akan dianggap memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian sosial. Singkatnya, CSR benar-benar bisa menjadi semacam iklan untuk produk perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun