Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kesenjangan Lembaga Keuangan Syariah dan Dunia Pendidikan

8 Oktober 2010   21:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:36 195 0
Dimuat di http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Kesenjangan+Lembaga+Keuangan+Syariah+dan+Dunia+Pendidikan&dn=20100118220910

Oleh : Moch. Arif Budiman | 19-Jan-2010, 02:34:55 WIB

KabarIndonesia - Perkembangan pesat dalam praktik ekonomi syariah saat ini sebagaimana ditunjukkan oleh meluasnya jaringan dan jangkauan lembaga-lembaga keuangan syariah di berbagai penjuru tanah air ternyata belum cukup mampu diimbangi oleh dunia pendidikan.

Kalangan perguruan tinggi relatif terlambat mengantisipasi perkembangan amat pesat pada industri keuangan syariah. Fakta ini ditunjukkan dengan kesenjangan waktu (time lag) yang begitu lama antara perkembangan keuangan syariah dan kesiapan dunia pendidikan. Sampai saat ini, dunia pendidikan kita belum memiliki sebuah kurikulum nasional yang baku untuk mencetak sarjana ekonomi dan keuangan Islam yang siap pakai (Ikhwan A. Basri, 2005). Sebagai akibatnya, hingga saat ini dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi masih belum mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan dan sektor riil syariah.

Keterbatasan sumber daya insani (SDI) yang memiliki kompetensi ekonomi syariah ini pada gilirannya ‘memaksa’ lembaga keuangan dan bisnis syariah untuk menyerap sumber daya manusia yang tersedia di pasar kerja tanpa terlalu mempertimbangkan kompetensinya di bidang ekonomi syariah. Jika dunia pendidikan, terutama lembaga pendidikan tinggi, tidak bergerak cepat mengantisipasi kesenjangan ini, maka akan timbul sejumlah problem serius menyangkut masa depan ekonomi syariah di tanah air.

Pertama, penerapan syariah Islam dalam sistem perbankan dan keuangan syariah lainnya menjadi tidak optimal dan tidak bisa berlangsung dengan cepat. Kedua, munculnya kebijakan-kebijakan di level pimpinan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tidak mencerminkan nilai-nilai syariah sebagai akibat dari pemahaman paradigma konvensional yang belum sepenuhnya berubah ke syariah. Ketiga, kajian pengembangan lembaga keuangan syariah menjadi sangat terbatas. Dan keempat, proses sosialisasi dan edukasi masyarakat terhadap konsep dan praktik ekonomi syariah menjadi terhambat. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun