Pada 1 April 2022, resmi berlaku tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Tarif ini mengalami kenaikan sebesar 1%, yang sebelumnya sebesar 10% dan direncanakan paling lambat awal tahun 2025 akan meningkat menjadi 12%. Naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dimulai dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Kementerian Keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL