Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, tanggal 30 Juni 2021. Ini merupakan bagian dari upaya serius dan terus menerus Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok illegal dan melindungi industri rokok dalam negeri yang patuh dalam menjalankan usahanya, serta sebagai bentuk aksi nyata dukungan operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan rokok illegal tersebut terjadi di salah satu Poll bus, di Cikokol, Kota Tangerang, Banten. "Setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 39.576.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 26.008.416," ujarnya.
Zaky mengungkapkan keberhasilan ini berkat adanya informasi dari Tim Analis Intelijen bahwa akan ada pengangkutan rokok illegal dari Jawa menuju Sumatera. Kemudian Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, terpantau bus dengan ciri-ciri yang diberikan dan Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bus. Dengan didampingi oleh supir dan kernet, Tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak 2 koli. Tim kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.
Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ikut diamankan supir, sarana pengangkut berupa bus, dan barang bukti untuk dibawa ke Kanwil DJBC Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dan/Red)