Beberapa komentar juga menyediakan link pengganti yang dapat kita akses untuk memenuhi kebutuhan kegiatan kita. Baik mahasiswa atau dosen, bahkan para peneliti banyak yang telah menggunakan media itu untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Di sisi lain memang keberadaan media seperti itu sangat membantu orang-orang yang memerlukan informasi yang sedang ditekuninya, namun dilain sisi juga ada anggapan bahwa itu bagian dari kejahatan terhadap hak cipta seseorang, terutama penulisnya.
Jawaban mengapa Library.nu hingga dibekukan, saya peroleh dari Kompasianer Mas Ahmad Syahronie. Dari link http://www.huffingtonpost.com/2012/02/15/librarynu-book-downloading-injunction_n_1280383.html yang ditulis oleh Andrew Losowsky seorang editor buku di The Huffington Post. Selain itu kita bisa mendapatkan jawabnya dengan jelas di web resmi The Association of American Publisher.
Dalam tulisannya yang bertitel "Library.nu, Book Downloading Site, Targeted In Injunctions Requested By 17 Publishers" Losowsky menjelaskan bahwa alasan dibekukannya Library.nu karena ia diduga sebagai satu pembajak buku terbesar di dunia bisnis. Selain itu kedua web itu dengan cara illegal telah memperkaya perusahaan sendiri dengan merugikan hak-hak intelektual penulis dan penerbitnya.
Aksi pembajakan buku yang diduga telah merugikan pihak-pihak penerbit itu dilakukan tidak hanya oleh www.library.nu tetapi, menurut mereka juga www.ifile.it keduanya berlokasi di Irlandia. The Association of American Publisher menyebutnya sebagai "operators of one of the largest pirate web-based businesses in the world."
Library.nu sendiri ditengarai telah menerbitkan secara ilegal 400.000 buku, sehingga dari aksi itu perusahaan memperoleh keuntungan 8 million Euro atau sekitar 10.602.400 US dolar pertahun dari tahun 2010. Memang jumlah yang besar untuk penghasilan perusahaan yang beraktifitas secara ilegal.
Karena merasa dirugikan oleh aksi illegal kedua perusahaan itu, 17 perusahaan penerbitan yang tersebar di negara Amerika, Inggris, Jerman bahkan termasuk di dalamnya Penerbit HarperCollin, Oxford University Press, Macmillan menuntut keadilan di Pengadilan Munich. Akhirnya pengadilan itu mengabulkan tuntutan ke 17 penerbit tersebut. Denda yang akan dikenakan adalah 250.000 Euro per copy buku atau dipenjarakan selama 6 bulan.
Itulah yang menjadikan library.nu hingga saat ini tidak bisa diakses. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Lebih lengkap baca link berikut:
http://www.huffingtonpost.com/2012/02/15/librarynu-book-downloading-injunction_n_1280383.html
http://www.publishers.org/press/59/