Berdasarkan permenpan no 16 tahun 2009, tugas guru tidaklah mudah. Guru memiliki kewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh karena itu, perlu sebuah wadah untuk mengakomodir kewajiban guru khususnya dalam meningkatkan kualifikasi akademisi dan kompetensi. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi guru, karena mendukung peningkatan kompetensi guru", ujar Habibie salah satu peserta pelatihan dari SMP THHK Kota Tegal.
KEMBALI KE ARTIKEL