Status Ahok sudah naik menjadi tersangka. Ahok dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.
KEMBALI KE ARTIKEL