Bekasi - Seperti kita tahu, sesuai anjuran pemerintah pusat mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang di berlakukan PPKM Darurat, yang mana terjadi pembatasan besar-besar an, semua pekerja yang non esensial diwajibkan WFH dan banyak jalan-jalan di tutup.
KEMBALI KE ARTIKEL