Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Komunikasi Publik pada Sosialiasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung

31 Januari 2022   12:14 Diperbarui: 31 Januari 2022   12:23 90 1
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang disingkat (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Untuk mempermudah pendaftaran/pengurusan perizinan kegiatan usaha seperti misalnya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latarbelakang diterbitkannya OSS serta penyelenggaraan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun