Sebagai dokumen historis, Piagam Jakarta
(Jakarta Charter) menyisakan hal-hal yang tidak selesai. Kendati sebagian pihak menganggap risalah ini berujung pada kompromi antara para tokoh Islam dengan penganut kebangsaan lainnya, ia menjadi api abadi di dalam sekam sejarah keindonesiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL