Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Gawat, RTRW Aceh Tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis

28 September 2011   03:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 212 0
Banda Aceh -  Sampai dengan bulan September 2011 ini, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) masih berputar-putar dalam tahap penilaian secara teknis. Secara prinsip Kementerian PU telah menyetujui materi teknis Naskah Akademis dan Rancangan Qanun RTRWA, namun belum dapat dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Ini dikarenakan RTRWA belum dilengkapi dengan Persetujuan Substansi Kehutanan (diterbitkan oleh Menteri Kehutanan) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Rabu (28/9) mengatakan RTRWA dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah berhenti tanpa tahun kapan akan dimulai kembali.

"DPRA beralasan mereka harus segera membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBA tahun 2012, ini sebenarnya sudah terlambat jika mengikuti peraturan yang ada. Kita berharap tim ahli DPRA melakukan komunikasi yang intensif dengan tim terpadu eksekutif penyusun RTRWA,"ujarnya.

Sehingga kesepahaman terhadap arah dan tujuan RTRWA yang sedang disusun lebih mudah dicapai dan perdebatan terkait perbandingan luasan kawasan lindung dan kawasan budidaya bisa lebih konkret dan tidak berimbas kepada hal yang bersifat negative. "Kalau ini bisa, maka positif bagi percepatan RTRWA walaupun saat ini masih banyak kendala, ya salah satunya KLHS,"ucapnya.

KLHS menjadi penting karena selain kewajiban dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15, KLHS dibuat untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. KLHS sebagai dasar penyusunan dan evaluasi RTRW, RPJP, RPJM serta kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup mulai dari level nasional sampai ke kabupaten/kota.  Ditambah lagi dengan model penerapan pemanfaatan Sumberdaya Alam (SDA) yang cenderung destruktif, sporadis dan minim perencanaan seperti pembukaan kawasan tambang dan perkebunan di daerah yang seharusnya dilindungi.

KLHS sebagai instrument pendukung untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan maka penting mempertimbangkan bahwa degradasi Lingkungan Hidup (LH) umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor. Lebih dari itu juga KLHS berfungsi sebagai sebuah kajian komprehensif dalam implementasinya digunakan sebagai alat ukur untuk menentukan arah pembangunan yang bertumpu kepada keselamatan dan keberlanjutan sumber-sumber kehidupan.

Kesadaran sebagian besar masyarakat Aceh terhadap keselamatan dan keberlanjutan sumber-sumber kehidupan masih belum terintegrasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari sehingga diharapkan KLHS dapat memberikan peringatan terhadap ancaman baik kerusakan lingkungan maupun bencana yang akan terjadi dikemudian hari, jelas T. Muhammad Zulfikar.

"Kita mengharapkan RTRWA yang akan datang bisa memberikan warna baru bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh secara luas di masa yang akan datang dan bukan kekacauan dan bencana di masa mendatang,"katanya mengakhiri pembicaraan.[]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun