Penegakan hukum adalah proses dalam upaya penegakan atau keberfungsian norma-norma hukum secara riil yang menjadi penuntun perilaku dalam ikhwal ketertiban dalam transportasi maupun pada sosial kemasyarakatan dan negara. Dilihat dari sudut pandang subjektif, penegakan hukum bisa dialksanakan oleh subyek yang cakupan nya universal serta bisa diartikulasikan sebagai upaya penegakan hukum itu membutuhkan keterlibatan oleh seluruh subyek hukum pada tiap relasi hukum.Sejalan dengan itu, Indonesia sebagai Negara Hukum di dalam Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati.
KEMBALI KE ARTIKEL