Jumat dinihari 26 September 2014 DPR RI mengesahkan perundangan baru yaitu UU Pilkada yang baru di sahkan lewat jalur voting. Secara onstitusi dan tatatertib DPR RI mampu menggolkan perdebatan pembuatan dan pemberlakukan UU Pilkada yang dilakukan melalui mekanisme perwakilan anggota DPRD. Perubahan ini dilakukan dengan perdebatan dan pejuangan yang “a lot” dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat.