Wadi’ah adalah salah satu prinsip keuangan dalam ekonomi Islam yang memiliki akar sejarah yang panjang dan merupakan bagian integral dari sistem perbankan syariah. Istilah "wadi’ah" berasal dari bahasa Arab yang berarti amanah atau penitipan. Dalam konteks keuangan Islam, wadi’ah mengacu pada perjanjian antara dua belah pihak, yaitu pemilik dana (nasabah) dan pihak yang bertindak sebagai penitip (bank).
KEMBALI KE ARTIKEL