Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti YW didapatkan tiga paket narkotika jenis sabu.
Kemudian, dari tersangka AGY didapatkan 11 paket narkotika jenis sabu, satu timbangan digital. Sedangkan dari tangan WL didapatkan empat paket narkotika jenis sabu.
"Kami tangkap mereka pada Selasa (12/7/2022) di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas, Indramayu di hari yang sama," kata AKP Heri.
Heri pun menceritakan kronologisnya itu pihaknya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terkait tiga pelaku itu. Hasil interogasi kepada tersangka AGY, ternyata barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari EM yang statusnya masih DPO.
"Kami kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.(*)