Perbankan Syariah terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Bahkan menurut Bank Indonesia, pertumbuhan itu mencapai rata-rata 65% setiap tahunnya. Situasi ini tentu saja cukup menggembirakan, tetapi pada sisi yang lain sangatlah mengherankan. Pasalnya, setidaknya, sejak Undang Undang  Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disahkan, berarti pengembangan Bank Syariah belum lah terlalu lama dalam hitungan tahunnya. Meski sebelum diberlakukan Undang Undang itu, sudah mulai dirintis Bank Syariah dengan sistem pengelolaan bersama dengan Bank Konvensional yang mengembangkan layanan.
KEMBALI KE ARTIKEL