Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dipersoalkan para pegiat penanggulangan HIV dan AIDS. Pasalnya, ditengarai penempatan KPAN di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan akan menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS (Kompas, 23/2/2017).
KEMBALI KE ARTIKEL