Pertanyaannya, apa pentingnya penetapan HKSD? Menurut AKSD, peringatan ini diperlukan secara terus menerus, karena kenyataannya masih banyak masyarakat yang menyalahpahami pemaknaan seksualitas (sexuality), termasuk di Indonesia, baik dalam konteks budaya maupun agama. Dengan demikian HKSD dimaksudkan sebagai usaha untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai seksualitas ini.
Beberpa isu yang masih terus menguat, misalnya, kekerasan seksual yang dialami remaja perempuan, yang dilakukan oleh pacarnya dan dilakukan laki-laki dewasa. Di sisi yang lain, kekerasan yang dialami oleh kalangan lesbian, gay dan waria, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis dan sosial. Permenkes mengenai sunat perempuan yang diterbitkan tahun ini, merupakan salah satu contoh pelanggaran rehadap hak perempuan yang dilakukan negara.
Peristiwa-peristiwa tindak kekerasan ini, menunjukkan sedikitnya masyarakar yang memahami, setiap manusia memiliki hak seksual yang harus dipromosikan, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Terbatasnya pemahaman mengenai hak-hak seksual ini, mengakibatkan pandangan yang keliru berkaitan dengan seksualitas. Ketika mendengarkan kata 'seksualitas', yang terpikirkan oleh sebagian besar masyarakar adalah 'hubungan seks.'
Melalui peringatan HKSD, sudah saatnya pemaknaan sangat terbatas ini untuk diluruskan. Seksualitas (sexuality) hendaknya tidak dipahami sebagai hubungan seks, melainkan sebuah keseluruhan hidup manusia itu sendiri, mencakup tetapi tidak terbatas pada soal martabat, integritas, hasrat, dan penghargaan terhadap pilihan-pilihan orientasi seksual bagi sertiap orang.
Dengan demikian, mendiskusikan masalah seksualitas manusia, akan membantu memahami dengan lebih jelas isu-isu etis dalam berbagai sistem sosial, seperti politik, ekonomi dan hukum. Ini manakala kita bersepakat memaknai seksualitas sebagai dimensi integral dari masing-masing individu, yang mencakup secara terakait, pemikiran, keinginan, motivasi, tindakan, psikologis dan mental.