Globalisasi membawa dampak perubahan kepada setiap sektor kehidupan manusia. Salah satu sektor yang terdampak ialah sektor ekonomi. Pada zaman sekarang ini, transaksi-transaksi ekonomi menjadi sangat mudah dilakukan. Bahkan transaksi lintas Negara bukanlah sesuatu hal yang sulit di era globalisasi ini. Berkat globalisasi, Negara-negara di dunia saat ini seolah-olah tidak memiliki batasan dalam artian geografis yang menghalangi kegiatan ekonomi mereka. Karena tidak adanya “sekat” yang menghalangi, banyak transaksi ekonomi lintas negara yang terjadi. Dari transaksi-transaksi yang terjadi ini tentunya dapat menimbulkan suatu hak bagi Negara untuk memajakinya. Hal ini menunjukkan bahwa globalisasi memberikan dampak positif bagi suatu Negara, yakni Namun ternyata globalisasi juga membawa dampak negatif yang tidak dapat dihindari. Permasalahan-permasalahan baru mulai timbul seiring berkembangnya globalisasi. Salah satu contoh permasalahan yang dibawa oleh globalisasi ialah permasalahan pemajakan berganda. Pemajakan berganda atau
double taxation dapat terjadi pada sebuah transaksi lintas batas Negara, yang mana dalam transaksi tersebut ada lebih dari satu Negara yang mengklaim hak pemajakannya. Mereka mengklaim bahwa mereka dapat memajaki transaksi tersebut berdasarkan salah satu dari faktor penghubung yang dapat berupa faktor subjektif atau faktor objektif. Faktor subjektif dapat menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan yang berasal dari Negara tersebut maupun yang berasal dari luar Negara tersebut, atau istilah yang sering kita dengar ialah prinsip
worldwide income. Sedangkan itu, faktor objektif dapat menimbulkan klaim hak pemajakan yang hanya dapat dikenakan terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu Negara. Apabila ada dua Negara yang masing-masing menggunakan kedua faktor penghubung tersebut, maka akan menimbulkan konflik pemajakan berganda.
KEMBALI KE ARTIKEL