Perusahaan kontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) milik Amerika Serikat, General Electric (GE) secara resmi telah mengajukan gugatan arbitrasi terhadap Taiwan Power Company (Taipower). GE mengajukan gugatan itu untuk mendapatkan kepastian pembayaran pada konstruksi PLTN Lungmen milik Taiwan.
KEMBALI KE ARTIKEL