"Dilarang bawa mobil dinas. Silakan pulang kampung, tapi jangan pakai fasilitas kantor ya. Baliknya juga jangan telat," ujar Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar pada Rabu, 3 April 2024.
Danny juga mengingatkan bahwa ada sanksi buat yang nekat melanggar aturan ini, seperti potongan gaji bagi yang ketahuan.
"Ada konsekuensinya, misalnya potongan gaji. Ini berlaku buat yang bawa mobil dinas atau nambah cuti," tambahnya.
Dia juga minta agar pegawai nggak tambah cuti, karena tanggal 16 April, rencananya dia bakal ajak semua pegawai keliling Makassar Goverment Center.
"Baliknya jangan telat ya, soalnya tanggal 16 saya ajak semua kantor jalan-jalan ke MGC," ujar Danny.
Tambahan info, Presiden Joko Widodo sudah resmi tetapkan libur bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat hari pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.