Dalam era digital, perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, terutama terkait dengan transaksi jual beli secara online. Salah satu akad yang relevan dan sering digunakan dalam transaksi jual beli berbasis syariah adalah akad Istishna'. Istishna' merupakan akad jual beli pesanan yang sering diterapkan pada transaksi di mana barang yang dipesan harus diproduksi terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi pembeli. Artikel ini membahas bagaimana akad Istishna' diterapkan dalam praktik jual beli online di e-commerce Indonesia dan relevansi hukumnya dalam perspektif Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL