Memang lidah lidah tak bertulang, ocehan yang sempat keluar dari seorang Guntur Romli beberapa waktu lalu yang pada akhirnya berbuntut penetapan Buni Yani jadi tersangka mungkin perlu di kaji ulang. Kenapa saya katakan demikian, karena apa yang dilakukan oleh Buni Yani tidak menimbulkan adanya akibat berupa munculnya rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sebagaimana DR. H. Abdul Chair Ramadhan menuturkan dalam salah satu tulisannya sbb;
KEMBALI KE ARTIKEL