Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Profesor Bertindak Buruk, Kok Malah Dibebasin?

17 Agustus 2024   15:10 Diperbarui: 17 Agustus 2024   15:13 39 0
Profesor adalah seorang pengajar di perguruan tinggi atau universitas yang berada di atas pangkat dosen asosiasi, atau pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi. Seharusnya, hal itu berarti bahwa seorang profesor akan memiliki kebijakan dan kedisiplinan dalam proses belajar-mengajar di lingkungan pendidikan.

Sayangnya, hal itu hanya merupakan harapan karena munculnya beragam kasus. Tidak semua profesor dapat menahan diri ataupun memegang teguh kejujuran yang seharusnya dimilikinya selama memegang gelar profesor. Beberapa di antaranya mungkin tidak selalu mematuhi standar etika yang seharusnya.

Ada beberapa perilaku yang tidak layak dilakukan oleh seorang profesor. Salah satu dari perilaku tersebut merupakan pelecehan seperti yang terjadi di UHO Kendari. Saya merasa bahwa hal yang terjadi dalam kasus itu tidak layak diperlakukan oleh profesor karena profesor/dosen memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan nilai mahasiswi dan bisa juga sampai membuatnya tidak lulus. Peradilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga tidak adil sebab tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan dengan tambahan denda sebanyak Rp 50 juta diturunkan menjadi hanya 3 bulan. Hal ini tidak adil kepada keluarga korban yang sudah mengorbankan waktu, uang, dan darah untuk menuntut profesor tersebut.

Menurut Rachmawati, Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut. Dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan karena merasa belum siap memberi pembelaan.Kejadian pelecehan terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya. Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar. Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.

Menurut Kiki Andi Pati, keluarga korban kekerasan seksual guru besar perguruan tinggi negeri itu, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari. Paman korban, Mashur, sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman ringan 3 bulan penjara, tanpa penahanan. Ia mengaku, selama 11 bulan keluarganya memperjuangkan keadilan untuk ponakannya. Waktu, tenaga, pikiran dan materi seolah habis percuma. Menurutnya, rasa kekecewaan bukan tanpa alasan. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Di sebuah danau, ada sebuah tulisan besar "Dilarang Memancing Ikan di Danau Ini!". Sama saja seperti di perguruan tinggi, ada banyak larangan yang seharusnya diperhatikan serta diikuti oleh semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Seperti sebagian masyarakat yang tidak peduli terhadap larangan memancing ikan, sebagian profesor berpura-pura tidak melihat larangan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun