Ceramah ini menjadi viral dan menuai reaksi dari berbagai pihak. Bukan saja para pegiat budaya dan wayang itu sendiri, tapi juga para ustadz/kyai yang berbeda pandangan dengan UKB. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan hukum wayang adalah diperbolehkan (mubah) sebagai karya seni sehingga dapat dijadikan sarana untuk berdakwah.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya juga mengatakan bahwa wayang tidak dilarang dalam Islam karena sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Wayang dalam sejarah Walisongo menjadi salah satu media dakwah yang efektif sehingga mampu mengislamkan sebagian besar penduduk nusantara.
Saya tidak bisa bayangkan bagaimana jika UKB hidup di zaman Walisongo dan datang berdakwah di nusantara. Mungkin hari ini sejarah akan sangat jauh berbeda. Kita mungkin akan lebih banyak membaca kisah-kisah konflik antara masyarakat setempat dengan para pendakwah awal. Dan peta penduduk berdasarkan agama akan jauh berbeda.