Oleh Muhammad Julijanto
Tahun 2024 merupakan sejarah baru bagi sistem pemerintahan di tingkat daerah di mana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung serentak yang kedua oleh rakyat setempat. Tidak lagi dipilih oleh wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada masa lalu. Hal ini seiring dengan pergantian presiden dan wakil presiden yang menggunakan sistem pemilihan secara langsung.