Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 untuk presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Berbagai perangkat untuk mendukung pelaksanaan hajat bangsa ini belum secara keseluruhan dapat diselesaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL