Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) kalau di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan itu adalah dalam rangka untuk membentuk keluarga yang kekal, jadi keluarga itu dibentuk bukan untuk sesaat bukan untuk hari ini besok bisa atau hanya untuk sementara waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL