Boleh saja Ahok dilarang mencalonkan diri menjadi gubernur atau presiden karena beragama Kristen. Tapi ada syaratnya. Konstitusi Indonesia harus diubah dulu, dari Negara berdasarkan Pancasila ke Negara berdasarkan syariat Islam. Selama persyaratan itu belum terpenuhi, maka para pemimpin Islam fanatik seperti Imam Besar FPI, Habib Khirziq dan pengikutnya, tidak boleh mengganggu hak konstitusional Ahok untuk memilih dan dipilih.
KEMBALI KE ARTIKEL